Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Dinas PU
Kejari Kuala Tungkal Tahan Pejabat Dinas PU Tanjabbar
Thursday 07 May 2015 02:00:38

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Jambi.(Foto: Istimewa)
JAMBI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal (27/4) lalu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Tanjabbar, Burlian Darhim ST ME, sebagai tersangka kasus proyek peningkatan sarana air bersih tahun 2009-2010. Namun hingga kini Burlian masih berstatus PNS.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabbar belum melakukan pemberhentian sementara Burlian. Mantan kepala seksi di bidang Cipta Karya itu masih aktif sebagai PNS. Sekarang dia bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar.

Kepala BKD Tanjabbar, Zulkifli, mengaku sudah tahu Burlian Darhim tersangkut kasus hukum, namun belum ditahan. Sesuai PP 4/1966, BKD belum memberhentikan sementara Burlian, karena dia tidak ditahan.

Zulkifli menjelaskan, gaji Burlian juga tetap dibayar sebesar 75 persen. Jika dia ditahan, gajinya dihentikan. Namun kalau dia dinyatakan tidak bersalah, gajinya sebagai PNS dibayar rapel.

Zulkifli masih menunggu langkah pihak Kejaksaan selanjutnya. Setelah ada jawaban tertulis dari kejaksaan, BKD akan segera mengambil sikap.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal, Elan Jaelani, menyatakan, Burlian tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Dia juga taat hukum, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.(Yus/kejaksaan/bh/sya)


 
Berita Terkait Dinas PU
 
Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
 
CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
 
Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
 
Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
 
Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]