Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Kubar
Kejari KuBar Menahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah Rp500 Juta Lebih
2022-02-07 21:25:14

Kajari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intel Ricki Rionart Panggabean dan Kasi Pidsus Iswan Noor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kejari Kubar) dibawah komando Bayu Pramesti bergerak cepat menangkap dan menahan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana Korupsi.

Kedua tersangka itu adalah Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selaku penyedia perkara Tindak pidana Korupsi.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat (Kajari Kubar) keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini Senin, 7 Februari 2022 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk telah ditetapkan tersangka atas nama Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selalu penyedia," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (7/2).

Oleh sebab itu, kedua tersangka untuk selanjutnya dilakukan Penyidikan, ungkap Bayu Pramesti seraya mengatakan Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sudah ditandatanganinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

"Agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, kedua Tersangka langsung kami tahan. Untuk penahanan semetara, di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak hari Senin ini tanggal 7 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022," ungkapnya.

Menurut Bayu akibat dari pada perbuatan Kedua tersangka ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp522.040.302,50.

Untuk diketahui, hingga saat ini Kejari Kubar masih melakukan penyidikan terkait lima kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan seragam sekolah ini.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Kubar
 
Kejari KuBar Menahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah Rp500 Juta Lebih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]