Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Kejari Kaur: Optimalisasi Pelayanan Informasi Melalui Layanan Digital
2018-07-06 06:24:22

Kasi Barang Bukti dan Sitaan A. Ghufroni, SH dan warga Desa Talang Berangin saat menggunakan layanan informasi sistem digital di Kejari Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Seiring pesatnya kemajuan teknologi informasi yang terus berkembang saat ini, menjadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bengkulu untuk mengikuti dan memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dengan semakin lebih cepat, akurat serta transparan. Mulai dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Kasi Barang Bukti dan Sitaan A. Ghufroni, SH saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, dengan adanya layanan sistem digital di Kejari Kaur saat ini, merupakan hasil dari serapan informasi di masyarakat terhadap kurang transparannya pelayanan yang berlanjut pada sulitnya masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat dan akurat, sehingga layanan sistem digital ini diadakan sebagai trobosan baru dari program layanan dari Kasi Barang Bukti dan Sitaan Kejari Kaur.

Setelah pelayanan informasi sistem digital ini terlaksana dapat meningkatkan pelayanan masyarakat yang transparan, "data dan informasi akses barang bukti mudah didapatkan setiap saat, tanpa menemui Jaksa Penuntut Umum dengan mudah, Pihak Kejari Kaur akan mensosialisasikan program ini kepada perwakilan 10 Desa yang ada di Kabupaten Kaur dan media cetak, TV, Radio dan Online, agar informasi program sistem layanan ini dapat lebih optimal, muda diketahui masyarakat umum," ungkap A. Ghufroni, Kamis (5/8).

Sementara, Elpin warga Desa Talang Berangin mengungkapkan, "sangat berterima kasih terhadap pelayanan informasi terhadap kemajuan yang ada di Kejari Kaur, yang kini dapat mengakses informasi yang ada di Kejari Kaur, ujar Elpin, diruang informasi Kejaksaan Negeri Kaur.(bh/aty)



 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]