Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kejaksaan Negeri Karo
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
2020-08-28 20:43:29

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad (Foto: Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Pasca mangkir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, bergerak cepat dan langsung menangkap dan menahan Candra Tarigan (CT). Sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad pihaknya telah memahan seorang tersangka berinisial CT. Penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus). Karena pada saat terjadinya kasus tersebut, yang yang bersangkutan memiliki peranan yang cukup penting.

"Pada hari ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka terhadap CT. Kasus yang menjerat CT masih merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA menyangkut Tahun Anggaran (TA) 2016," ujar Denny via WhatsApp pada Jumat (28/8).

Menurut Denny, pada saat terjadinya kasus ini CT sebagai mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Keterkaitannya dikarenakan Ia memiliki kuasa sebagai Pengguna Anggaran (PA).

"Yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk kerugian negara yang menyangkut CT, sekitar 1,4 miliar rupiah. CT juga sudah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebelum kita terapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Dengan demikian, Kejari Karo sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena sebelumnya sudah dua orang yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah disidangkan. (bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Karo
 
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
 
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
 
Pasca Melantik Kasi Datun dan Kasubag Bin, Kejari Karo Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM
 
Kejari Karo Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor BPKPAD Karo
 
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]