Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Negeri Karo
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
2020-07-19 06:27:30

Kedua tersangka pakai rompi, usai diperiksa oleh penyidik Kejari Karo untuk dilakukan penahanan (Foto: Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara. Dua orang tersangaka itu, seorangnya dari ASN, berinisial BK dan seorangnya lagi Warga Sipil berinisial R.

Sebelum dijebloskan ke penjara, keduanya diperiksa penyidik sebagai saksi, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.30 Wib, dan langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Karo, untuk dilakukan penahanan ke Rutan Klas II B Kabanjahe, pada Jumat (17/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH didampingi Kasi Intel Ifan Lubis, Kasi Pidsus Andriani Br Sitohang, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Datun Moh Taufik menyatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Desa Dokan, Kabupaten Karo.

"Kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan PPK pengadaan dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan. Kasus ini menyangkut anggaran tahun 2015, 2016 dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim,” ujarnya kepada pewarta Berita HUKUM via WhatsApp pada Jumat (17/7) malam.

Lebih lanjut Denny mengatakan pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, selaku penyidik pihaknya masih harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan terkait jumlah kerugian negaranya.

"Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyar. Kerugian Rp 1,7 M masih untuk TA 2015-2016. Jumlah itu masih bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017,” ungkapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Korps Adhyaksa Karo ini juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lagi. Karena pihaknya saat ini masih memproses kasus tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tentunya begitu. Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya ya,” pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Karo
 
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
 
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
 
Pasca Melantik Kasi Datun dan Kasubag Bin, Kejari Karo Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM
 
Kejari Karo Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor BPKPAD Karo
 
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]