Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Negeri Karo
Kejari Karo Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor BPKPAD Karo
2020-07-21 10:18:51

Tim Pidsus Kejari Karo Bawa 3 koper usai gelisah kantor BPKPAD Pemda Kabupaten Karo (Foto: Istimewa)
KARO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Sumatera Utara, bergerak dapat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di Desa Dokan, Kecamatab Merek, Kabupaten Karo. Tahun anggaran 2015-2017, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,7 Miliar.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut lansung dibawah komando Kejari Karo, Denny Ahmad SH MH. Menurutnya tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, saat ini telah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut dengan melakukan penggeledahan.

"Mereka melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) yang bertempat di areal kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo. Dari kantor itu Tim Pidsus Kejari Karo membawa sebuah printer dan 3 koper berkas yang diduga ada kaitannya denga perkara dugaan korupsi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya kepada Berita Hukum via WhatsApp pada Senin (20/7) malam.

Menurut Denny yang turun itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo, Andriyani Sitohang, dan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Lubis. Mereka melakukan penggeledahan untuk membawa berkas terkait kasus pengadaan lahan TPA Tahun 2015-2017.

“Kedatangan kami ini adalah penggeledahan untuk mengambil dokumen sesuai dengan pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti. Terkait tentang kasus TPA,” jelasnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Pemkab Karo, K Terkelin Purba, saat disinggung mengenai kedatangan tim Pidsus Kejaksaan Negeri Karo, dirinya mengatakan kalau pihaknya kooperatif atas adanya pemeriksaan tersebut.

“Jadi ini terkait kasus TPA Desa Dokan, dan kedatangan mereka untuk mengambil berkas terkait itu. Dan kita kooperatif,” jelasnya

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus Korupsi dana pengadaan lahan TPA di Dokan Tahun 2015-2017 ini. Keduanya juga telah dijebloskan ke penjara karena diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp.1,7 Miliar. (bh/ams)


 
Berita Terkait Kejaksaan Negeri Karo
 
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
 
Sidang Dugaan Korupsi Lahan TPA Dokan Karo, Saksi Candra Tarigan Mangkir
 
Pasca Melantik Kasi Datun dan Kasubag Bin, Kejari Karo Targetkan Raih Predikat WBK dan WBBM
 
Kejari Karo Bawa 3 Koper Usai Geledah Kantor BPKPAD Karo
 
Kejari Karo Penjarakan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPA Dokan Rp1,7 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]