Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Proyek Jalan
Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
Saturday 05 Jan 2013 08:52:16

Kejaksaan Negeri Karawang.(Foto: Ist)
KARAWANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mengeksekusi dua orang terpidana kasus korupsi proyek jalan Badami-Pangkalan tahun anggaran 2010. Pihak Kejari kalah cepat karena kedua tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

Dua terpidana yang gagal dieksekusi itu ialah Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang, Dede Supriyono serta Yani Widiyani, Kabag Pengendalian Program Pemkab Karawang yang juga mantan Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

"Kami sudah mengirim petugas Kejari Karawang dibantu personel Polres untuk mengeksekusi kedua orang itu. Tetapi rumah keduanya dalam keadaan kosong. Sampai sekarang kita sudah mencari ke beberapa tempat, tetapi masih belum ditemukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Diana Wahyu Widianti, di Karawang,Jum'at (4/1).

Ia mengatakan, eksekusi baru dilakukan karena sebelumnya kedua terpidana beralasan sakit. Kondisi itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Diduga dua orang terpidana kabur atau keluar dari wilayah Karawang.

Dede dan Yani sendiri merupakan terpidana korupsi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang pada proyek pembangunan jalan Badami-Pangkalan dengan nilai proyek sekitar Rp 1 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Dede divonis bebas. Tetapi pada putusan kasasi, majelis hakim memvonis Dede empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Yani pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung divonis dua tahun enam bulan penjara. Tetapi dalam putusan kasasinya, Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Proyek Jalan
 
• 5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
 
• Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]