Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Proyek Jalan
Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
Saturday 05 Jan 2013 08:52:16

Kejaksaan Negeri Karawang.(Foto: Ist)
KARAWANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, gagal mengeksekusi dua orang terpidana kasus korupsi proyek jalan Badami-Pangkalan tahun anggaran 2010. Pihak Kejari kalah cepat karena kedua tersangka telah lebih dulu melarikan diri.

Dua terpidana yang gagal dieksekusi itu ialah Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang, Dede Supriyono serta Yani Widiyani, Kabag Pengendalian Program Pemkab Karawang yang juga mantan Kabid Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang.

"Kami sudah mengirim petugas Kejari Karawang dibantu personel Polres untuk mengeksekusi kedua orang itu. Tetapi rumah keduanya dalam keadaan kosong. Sampai sekarang kita sudah mencari ke beberapa tempat, tetapi masih belum ditemukan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Diana Wahyu Widianti, di Karawang,Jum'at (4/1).

Ia mengatakan, eksekusi baru dilakukan karena sebelumnya kedua terpidana beralasan sakit. Kondisi itu dikuatkan dengan surat keterangan dokter. Diduga dua orang terpidana kabur atau keluar dari wilayah Karawang.

Dede dan Yani sendiri merupakan terpidana korupsi di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang pada proyek pembangunan jalan Badami-Pangkalan dengan nilai proyek sekitar Rp 1 miliar.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Dede divonis bebas. Tetapi pada putusan kasasi, majelis hakim memvonis Dede empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sedangkan Yani pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung divonis dua tahun enam bulan penjara. Tetapi dalam putusan kasasinya, Yani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi Proyek Jalan
 
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara
 
Kejari Karawang Gagal Eksekusi Dua Koruptor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]