Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Julia Perez
Kejari Jaktim Segera Eksekusi Julia Perez
Tuesday 26 Feb 2013 17:24:59

Julia Perez.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akan menjemput paksa artis Julia Perez untuk selanjutnya dijebloskan ke dalam bui guna menjalani hukumannya selama tiga bulan sebagaimana dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah memberi kesempatan kepada yang bersangkutan (Julia Perez) agar datang ke Kejari Jaktim untuk dieksekusi hari ini (Senin 25/2). Tetapi, yang bersangkutan tak datang," kata Kasi Intel Kejari Jaktim, Hutamrin.

Menurut Hutamrin, terpidana Julia Perez seharusnya tak perlu takut datang atau memenuhi panggilan Kejari Jaktim. Sebab, Kejari Jaktim sesungguhnya hanya melaksanakan putusan Majelis Hakim agung yang memeriksa dan mengadili Julia Perez.

Seperti diketahui, Julia Perez dihukum MA selama tiga bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekerasan kepada artis Dewi Persik.

Dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama di PN Jaktim, Julia Perez dihukum bebas dari dakwaan maupun tuntutan sehingga Jaksa melakukan kasasi. Dalam kasus ini, Dewi Persik juga diadili atas laporan Julia Perez, dan dipidana hukuman percobaan.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Julia Perez
 
• Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
 
• Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
 
• Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
 
• Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
 
• Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]