Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
BUMN
Kejari Jaksel Tahan 3 Tersangka Kasus Kridit Fiktif di Bank BUMN Rp.9,5 Milyar
2020-10-24 11:00:11

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Suprianta, pada saat memberikan keterangan kepada Wartawan.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), telah menetapkan tiga orang tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan hotel prode pada, Kamis (22/10). Para tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu bank cabang pembantu di salah satu bank di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, Ketiga orang tersangka tersebut berinisial DR selaku Direktur PT Lumintuna Marine Service (LMS), PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu bank cabang BUMN dan YS selaku rekan DR.

"Tiga orang itu kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan. Karena mereka telah merugikan uang negara hingga Rp 9,5 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujarnya Anang di kantornya kepada pewarta Beritahukum.com pada Jumat (23/10).

Lebih lanjut Anang mengungkapkan, bahwa modus para pelaku dengan cara bekerja sama untuk mengajukan kredit kepada 28 pegawai PT LMS, pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tetapi setelah dana pinjaman cair, uang tersebut tidak diserahkan kepada para pegawai.

"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Setelah uang pinjaman itu cair, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," imbuhnya.

Menurut Anang, dana pinjaman itu telah berhasil dicairkan dalam dua termin. Yang pertama sebesar Rp 6,2 miliar pada tahun 2017 dan selanjutnya sebesar Rp 3,3 miliar pada tahun 2018.

"Akibat daripada perbuatan mereka tersebut, telah merugikan keuangan negara hingga Rp 9,5 miliar," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Anang ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/ams)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]