Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi Alat Flu Burung
Kejari Jaksel Eksekusi Direktur PT Bio Farma
Tuesday 26 Feb 2013 09:09:26

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan berhasil mengeksekusi terpidana Sarimuddin Sulaeman, Senin (25/2), ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Terpidana dieksekusi atas putusan MA yang menghukum dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terkait kasus korupsi pengadaan alat untuk deteksi flu burung di Kementrian Pertanian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan mengatakan setelah dihubungi tim website, terpidana adalah Direktur Pemasaran PT Bio Farma. Pada Mei 2006, kata Masyhudi, terjadi tindak pidana korupsi di Ditjen Peternakan Departemen Pertanian dalam pengadaan alat tes atau Rapid Diagnosa Test untuk deteksi Virus Avian influensa (AI) flu burung.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.898.000.000. Masyhudi menambahkan, putusan MA atas Sarimuddin bernomor: 2177 K/pid.sus/2009 tertanggal 14 April 2010 yang menghukum Sarimuddin pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Korupsi Alat Flu Burung
 
• Kejari Jaksel Eksekusi Direktur PT Bio Farma
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]