Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kejari Jaksel Berhasil Tangkap Dokter Maya Laksmini, DPO 7 Tahun
2020-09-28 20:50:25

Dokter Maya Laksmini saat digelandang Tim eksekutor di Kejari Jaksel.(Fotoz: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah komando Anang Supriatna berhasill menangkap terpidana yang sudah menjadi DPO sejak tujuh tahun lalu, bernama Dokter Maya Laksmini. Dia ditangkap pada Kamis siang, di jalan Pulo Indah, Kelurahan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana atas nama Dokter Maya Laksmini. Selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan diklat vertifikasi pengadaan barang jasa fiktif tahun anggaran 2006.

"Terpidana sudah menjadi DPO dan pencarian Kejaksaan Negeri Jakarta selatan selama 7 tahun lalu dari tahun 2012. Karena akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Odit via kepada Berita Hukum via Whatsapp di Jakarta, pada Senin (28/9).

Setelah dieksekusi, Maya Laksmini langsung dijebloskan ke Penjara khusus wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur. Karena dalam kasus tersebut, kata Odit Ia sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sRp 200 juta.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," pingkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]