Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Narkoba
Kejari Jakarta Selatan Musnahkan 23 Kg Narkotika
Friday 28 Sep 2012 11:42:42

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memusnahkan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika dan obat - obat terlarang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jaksel, Jalan Rambai, Kamis (27/9).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Agung Ardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis ganja kering seberat 21197,2 gram, heroin 46,721 gram, dan metamfetamina sebanyak 105,24 gram. Dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 46 butir.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa 45 ponsel berbagai merek, bong atau alat hisap tujuh buah. Dua perkara uang palsu berupa dua lembar pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan scaning pecahan lima puluh ribu sebanyak 40 lembar. Senjata tajam 29 buah dari 23 perkara. Sedangkan tiga pucuk senjata api, tiga butir peluru tajam dan empat kotak peluru gotri, diserahkan ke Polda Metro Jaya diwakili oleh Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Agung, merupakan wujud komitmen penegak hukum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini juga sejalan arahan Kajari Jaksel, Masyhudi untuk memusnahkan barang bukti setiap tiga bulan", tambah Agung.

Pemusnahan disaksikan anggota komisi kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Kota Jaksel, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah wartawan.(kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]