Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Kejari Jakarta Pusat Salurkan 175 Paket Sembako Kepada Masyarakat
2020-04-14 21:07:08

Para Kepala Seksi usai pembagian paket sembago di Kejari Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKJM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melalui Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat pekerja informal, yang berpenghasilan harian. Untuk meringankan beban ekonominya di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 saat ini.

Menurut Kasubagbin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Titin Herawati pihaknya telah menyalurkan bantuan kemanusiaan yang disebar di wilayah sekitar lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Total ada 175 paket sembako yang sudah kami dibagikan tadi siang, di sekitar lingkungan Kejari Jakarta Pusat," ujarnya di kantornya, bilangan Kemayoran Jakarta Pusat, pada Selasa (14/4).

Menurut Titin, bantuan kemanusiaan ini adalah sebagai tindak lanjut kepedulian IAD Kejari Jakarta Pusat. Sebagai bentuk kasih sayang dan perhatian atas berbagai persoalan kemasyarakatan yang terjadi saat ini.

"Mengingat cukup banyak masyarakat terimbas Covid-19 yang cukup serius khususnya di wilayah Kejari Jakarta Pusat," ucapnya.

Kendati demikian, kata Titin IAD Kejari Jakarta Pusat berpandangan, bahwa masyarakat yabg terdampak Covid-19 itu memerlukan dukungan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Langkah yang kami lakukan itu sesuai dengan komitmen Pemimpin Kejaksaan, untuk lebih mewujudkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut Titin menjelaskan, terkait paket sembako yang disalurkan kepada pekerja harian seperti pengendara ojek daring, petugas prasarana dan sarana umum (PPSU), pengemudi angkutan umum, pemulung dan pedagang kaki lima disekitar Kejari Jakarta Pusat.

"Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako tersebut, kami tetap memperhatikan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan menggunakan masker," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]