Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
2020-08-04 20:11:01

Pada saat pemberkasan Tahap II, Lurah AG di Kejari Gunungkidul (Foto: Istimewa)
GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari, berinisial AG. Ia ditahan pada saat tahap II, usai diperiksa secara marathon di Kejari Gunungkidul.

Pada saat itu AG yang langsung dimasukkan ke mobil tahanan, untuk ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan kepada penuntut umum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.353 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap penyidikan, akhirnya Kejari Gunungkidul menyatakan berkas AG telah dinyatakan lengkap.

"Pak Lurah, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP Yogyakarta senilai 353 juta. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap AG pekan lalu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhatsApp, pada Selasa (4/8).

Dikarenakan masih suasana pendemi Covid-19 saat ini, menurut Koswara tersangka AG sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Terlebih dahulu dilakukan cek kesehatannya.

"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut.

Menurut Koswara, pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Karena sebagai Lurah AG diduga melakukan tindak pidana korupsi karena bangunan gedung Balai Kalurahan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Oleh karena itu Kejari Gunungkidul melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasil daripada perhitungan BPKP Yogyakarta, diduga telah terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp.353 juta.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Gunungkidul
 
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
 
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
 
Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
 
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]