Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
2020-05-12 03:49:46

Suasana launcing dan sosialisasi Program J. VisiD (Foto: Istimewa)
GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM- Kejaksaan Negeri Gunungkidul dibawah Komando Koswara membuat inovasi baru. Inovasi tersebut di launching dengan nama program Jaksa mengunjungi Desa atau istilahnya J visiD. Program J visiD ini juga sudah di launching di desa Karang Recek Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Senin (11/5).

Dimana, program J visiD ini, merupakan salah satu program yang dibuat Kejari Gunungkidul. Dengan tujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Perangkat Desa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, setelah masa pandemi corona (Covid 19) ini selesai, pihak di Kejaksaan akan mengunjungi seluruh Desa yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Sekaligus untuk meninjau perkembangan pembangunan Desa.

Selain itu, kata Koswara kunjungan tersebut juga dapat dijadikan sebagai sarana dan prasarana untuk melakukan konsultasi dan sosialisasi nyata dalam menjawab permasalahan hukum yang ada di desa.

"Biasanya aparat desa yang datang ke kita. Sekarang kita buat program, jadi kita yang datangi desa. Sekalian kita melakukan sosialisasi tentang penegakan hukum," ujar Koswara kepada pewarta Berita Hukum via WhassApp Senin, (11/5).

Selain untuk pencegahan tindak pidana korupsi prigram J visiD tersebut lanjut Koswara sebagai upaya mendekatkan diri kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

"Istilahnya jemput bola dengan mendatangi Desa. Hal ini merupakan bentuk pelayanan Kejaksaan, bahwa Jaksa itu sahabat masyarakat," ucap Koswara seraya mengatakan bagi yang belum pernah akan segera kita kunjungi, pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Gunungkidul
 
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
 
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
 
Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
 
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]