Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
2020-02-27 15:57:27

Suasana apel pencanangan menuju WBK dan WBBM di halaman kantor Kejari Gunungkidul.(Foto: Istimewa)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Koswara bersama Bupati dan unsur Forkompida melakukan apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Koswara menyatakan bahwa saat ini pihaknya, selaku insan Adhyaksa sudah saatnya akan mewujudkan wilayah bebas korupsi dan melayani masyarakat.

"Sudah saatnya seluruh pegawai Kejari mewujudkan bebas korupsi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul," ujarnya Rabu (26/2).

Dalam acara apel pencanangan Bebas Korupsi dan Bersih Melayani ini dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pegawai di Kejari Gunungkidul.

Koswara juga turut menandatangani Pakta Integritas tersebut, bersama Bupati Gunungkidul Badingah yang hadir dalam acara pencanangan tersebut.

Badingah optimis, komitmen Kejari Gunungkidul bisa terwujud. Ia berharap upaya ini bisa membuat pelayanan pada masyarakat semakin baik dan berkualitas sesuai kebutuhan mereka.

"Saya harap baik seluruh jajaran hingga pimpinan Kejari Gunungkidul berkontribusi dalam mewujudkan Zona Integritas tersebut," kata Badingah

Apel tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Gunungkidul pada Rabu 26 Februari 2020 pagi tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.(bh/ams)


 
Berita Terkait Kejari Gunungkidul
 
Pasca Meraih WBK, Kejari Gunungkidul Eksekusi 7 Mantan Anggota DPRD
 
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
 
Kejari Gunungkidul Buat Inovasi dan Melaunching Program J. VISID
 
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]