Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pungli
Kejari Eksekusi Gafar Terpidana 12 Tahun Kasus Mega Pungli Komura Samarinda
2018-07-15 07:08:30

Tampak suasana saat Gafar Abdul Gaffar akan di jebloskan ke Lapas kelas IIA Jl. Sudirman, Samarunda, Sabtu (14/7) pukul 20.25 Wita.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jafar Abdul Gaffar, Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) terpidana kasus mega pungli koperasi yang di vonis putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI selama 12 tahun penjara akhirnya di eksekusi oleh Jaksa, Gaffar di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Jalan Sudirman, Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.25 Wita.

Dengan di kawal tim personil Kejaksaan dan beberapa anggota Polisi berpakaian preman, Gafar dibawa kendaraan mobil kijang Innova warna hitam KT 1632 NA. Ia tiba di Lapas dengan disambut sang istri Susi Ariska bersama sejumlah kerabat yang tampak sudah menunggu di depan Lapas usai magrib.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, Jafar Abdul Gaffar diamankan Kasi Pidum Kajari Samarinda selaku eksekutor, yang didampingi anggota Kepolisian Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim pada, Jumat (13/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Hotel Redtop di Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Saat di eksekusi Gafar Abdul Jafar sempat menolak dengan alasan belum menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung, namun setelah dibacakan salinan putusan MA maka akhirnya Gafar menikung jalannya eksekusi dan langsung diamankan. Sementara, Gafar selama semalam diamankan di Polresta Jakarta Barat.

Gafar dengan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA-658, Sabtu (14/7) berangkat dari Jakarta menuju Balikpapan, dan langsung menuju Lapas Samarinda dengan dikawal personel Polisi dari Poresta Samarinda.

Gafar saat tiba langsung di jebloskan ke Lapas Samarinda Sabtu (14/7) sekitar pukul 20.25 Wita tanpa di dampingi Kuasa Hukum. Saat digiring masuk ke Lapas, petugas hanya mengizinkan terdakwa yang didampingi pengacara dan keluarganya yang boleh masuk.

Diluar Lapas Klas IIA Jl. Sudirman, Samarinda ada kejadian yang tidak biasanya, salah seorang yang diduga kuat anggota pengurus Koperasi yang tidak diketahui namanya, dengan mengenakan baju warna bintik-bintik merah dengan Komura ponselnya memotret satu persatu wartawan, baik cetak maupun elektronik yang meliput kegiatan Ketua Koperasi Komura Gafar Abdul Gafar saat di jebloskan ke Lapas.

Tindakan memotret wartawan tersebut belum diketahui apa motif dan tujuannya, namun, tindakannya tersebut langsung di laporkan ke anggota Kepolisian Polres Samarinda yang mengawal Gafar dari Bandara Balikpapan ke Lapas Samarinda

Sementara, terpidana Heri Susanto Gun alias Abun yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses eksekusinya menunggu koordinasi dengan KPK.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]