Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kejari Depok Musnahkan BB dari 590 Perkara Pidum Selama Tahun 2021
2021-12-31 08:28:53

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro bersama Kapolres Depok menunjukkan Barang bukti Sabu sebelum dimusnahkan (Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di penghujung akhir tahun 2021 mengadakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari hasil kejahatan yang sudah dirampas Negara berdasarkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kejari Depok mencatat selama satu tahun pada 2021 ini, pihaknya telah menyelesaikan 590 perkara tindak pidana umum. Semuanya itu, tentunya tak lepas dari pada kepiawaian Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Arif Syafrianto SH MH, mulai dari P-16, Dakwaan, tuntutan hingga mengeksekusinya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dari total perkara tersebut yang mendominasi adalah kasus narkoba.

"Narkoba itu hampir 400 lebih perkara sendiri dari 590 itu," kata Kuncoro saat memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tersebut, kepada pewarta di halaman kantornya, Kamis 30 Desember 2021.

Kuncoro mengatakan, setelah narkoba kejahatan yang juga marak adalah tawuran dan kekerasan serta produksi uang palsu.

"Dari hasil kejahatan itu hari ini kita musnahkan barang buktinya. Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hari ini, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut Kuncoro menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain Ganja seberat 26 kilogram dengan total perkara sebanyak 107 kasus.

"Misalnya, sabu seberat 2 kilogram dengan total perkara 407 kasus. Enam perkara penyalahgunaan obat dengan barang bukti yang dimusnahkan 812 butir tramadol dan 2.300 ekstasi. Ada juga senjata api lima buah dengan enam butir peluru dari lima perkara," jelasnya.

Selain itu, ungkap Kuncoro ada juga senjata tajam jenis celurit 22 buah, lima buah golok, 12 pisau, enam linggis, satu parang, dua gergaji, empat pedang dan satu stik golf.

"Barang bukti itu dari 55 perkara," kata Kuncoro seraya mengatakan ada juga barang bukti berupa uang palsu sebanyak 328 lembar 100 dolar Amerika, 303 lembar 10 ribu dolar Brunei, 71 lembar 1 juta Euro, dan 390 lembar Rp 100 ribu.

Perlindungan Anak

Kendati demikian, menurut Kuncoro pada tahun 2021 ada trend kasus yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni perkara perlindungan anak. Karena kasus ini harus diwaspadai dan dijadikan perhatian publik (masyarakat).

"Dalam menekan tindak pidana, Adhyaksa Depok telah melakukan beberapan upaya dengan memberikan edukasi dan penyuluhan sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami," ucapnya.

Kuncoro menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Kejari Depok dengan terjun langsung melakukan blusukan maupun secara online ke masyarakat, Sekolah-sekolah dan Kelurahan-kelurahan. Dengan harapan, agar bertumbuhnya kesadaran masyarakat maupun generasi milenial semakin tinggi terhadap hukum, tandasnya.

Seperti yang diketahui, dalam acara pemusnahan BB tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si dan didampingi Kasubagbin beserta Para Kasi dan para Jaksa. Selain itu, tampak juga Anggota Forkopimda Kota Depok yang turut serta memusnahkan BB tersebut.(bh/ams)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]