Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
2018-12-04 12:38:01

Tampak tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Buntok saat melakukan penyitaan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Unit Layanan Pengadaan (ULP) kantor Bupati Buntok.(Foto: BH /gaj)
BUNTOK, Berita HUKUM - Proses penyidikan yang dilakun Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dugaan korupsi dalam berbagai Proyek Jalan dan Jempatan Bangkuang - MTU dengan sistim tahun jamak (Multiyers) yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 45 milyar segera akan diumumkan tersangkanya pada akhir Desember 2018 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Bayu Fermady, SH. kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (3/12).

Menurut Jaksa Bayu Fermady, bahwa penyidikan terkait adanya dugaan suap dalam pelaksanaan proyek multiyears di Barito Selatan yang merugikan keuangan negara, dalam waktu dekat selambatnya akhir Desember 2018, Tim Penyidik sudah menemukan nama para tersangka.

"Akhir Desember 2018 diperkirakan Tim Penyidik sudah menyelesaikan penyidikan dan dapat mengumumkan para tersangka yang diduga kuat menikmati uang korupsi dari proyek multiyerds total senilai Rp 300 Milyar," ujar Bayu, Senin (3/12).

Kasi Pidsus Bayu Fermady, SH. MA juga memaparkan bahwa hari ini Senin (3/12) tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni ZN selaku mantan Kabid Dikbang Bappeda Barsel, yang saat ini menduduki jabatan sebagai Disporaparbud, serta JW selaku Sekretaris DPRD Barito Selatan.

"Hari ini, kita memeriksa dua orang saksi yaitu ZN selaku Disporaparbud yang dulunya tahun 2017 menjabat sebagai Kabid Dikbang Bappeda, serta JW Sekertari Dewan DPRD kota Barito Selatan," ujar Bayu.

Kepada Pewarta Bayu Fermady juga mengatakan bahwa dari penyidikan tim penyidik telah mengantongi sedikitnya 5 orang yang bakal dijadikan tersangka, namun rencana pengumuman yang akan di keluarkan pada lambat akhir Desember 2018, namun besar kemungkinan sementara ditetapkan 2 orang menjadi tersangka lebih dulu.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
• Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
• Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
• Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
• Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
• Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]