Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
2018-12-17 22:46:09

Tim Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang di pimpin Kasi Pidsus Bayu Fermadi, SH, MH saat betada di gedung KPK melakukan gelar perkara korupsi proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang senilai Rp 300 Milyar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan setelah menetapkan 2 orang menjadi tersangka yakni S selaku kontraktor PT Tirta Dhea Addonics Pratama (TDAP) dan Hasanudin Agani, Wakil Ketua DPRD Barito Selatan dalam program proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang dengan tahun jamak (multiyears) senilai Rp. 300 M, Kejari langsung melakukan gelar perkara antara Penyidik Kejari Barsel bersama Unit Koordinasi Supervisi Penindakan KPK RI di Jakarta, Senin (17/12).

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Bayu Fermadi, SH. MHum kepada pewarta BeritaHUKUM.com Senin (17/12).

Menurut Bayu, setelah tim menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek multiyears dugaan suap dari Dirut PT. TDAP kepada Hasanudin Agani Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, tim melakukan gelar perkara bersama Unit Kordinasi Supervisi dan Penindakan KPK untuk mendapatkan penetapan hukum yang tepat terhadap pelaku korupsi.

Gelar perkara yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang di Pimpin Kasi Pidsus Bayu Fermady, SH.MH. yang didampingi Kasi Datun Arief Mulya S, SH.MH. dan Kasi Pidum Rakhmat Baihaki, SH.MH, bersama 4 orang Tim Unit Kordinasi Supervisi Penindakan KPK dengan mengambil tempat di ruang rapat Lt 16 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasi Pidsus Bayu Fermadi juga mengatakan, KPK mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejari Barito Selatan terhadap dugaan suap dalam proyek multiyears Rp 300 Milyar yang diduga kuat merugikan keuangan negara senilai Rp 45 Milyar lebih.

"KPK menyatakan sangat mendukung sepenuhnya penyidikan yang dilakukan Kejari Barito Selatan dalam dugaan suap proyek multiyers, dan menyatakan akan mengikuti terus perkembangan penyidikan yg dilakukan oleh Kejari Barsel terkait kasus dugaan tipikor proyek multiyears senilai Rp. 300 M," ujar Bayu Fermadi.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek multiyers sebesar Rp. 300 milyar untuk Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang, sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Buntok Kalimantan Tengah (Kalteng) Douglas Oscar Berlian Riwoe, melalui Kasi Pidsus Kejari Buntok Bayu Fermadi, SH. MH, telah menetapkan S selaku kontraktor PT. TDAP dan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanudin Agani menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Dengan melakukan gelar perkara dengan Tim Unit Kordinasi Supervisi dan Penindakan KPK selanjutnya tim Penyidik Kejari Buntok merampungkan penyidikan, selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungka Bayu Fermadi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]