Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
LPS
Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
Tuesday 17 Dec 2013 14:14:23

Suasana Diskusi LPS dan Kejaksaan Agung RI, Selasa (17/12) di Gedung Puspenkum Kejagung.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan pengejaran atas aset-aset terhadap pemilik/pengurus bank gagal yang telah ditutup dan diselamatkan oleh lembaga tersebut melalui gugatan perdata.

Hal ini diungkapkan dalam Acara Diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di gedung Puspenkum Kejagung.

"LPS bukan hanya juru bayar yang melakukan pembayaran atas penjaminan dana nasabah, tetapi kami juga aktif dalam melakukan pencarian dan pengejaran aset-aset para pemilik atau pengurus bank gagal yang disinyalir telah melakukan tindak pidana perbankan," kata Direktur Grup Litigasi LPS, Arie Budiman dalam acara diskusi tersebut, Selasa (17/12) di Jakarta.

Menurut Arie, latar belakang dari keputusan LPS melakukan gugatan adalah untuk memberikan pelajaran bagi pemilik/pengurus bank, bahwa akan adanya resiko tuntutan pidana dan perdata apabila mereka terbukti menyebabkan bank menjadi gagal

"Sudah waktunya mereka diberikan sebuah shock therapy. Agar pemilik dan pengurus bank lain akan berpikir dua kali kalau mau melakukan tindak pidana yang menyebabkan bank mereka gagal," ujar Arie.

Selain itu Arie menambahkan, dengan menggandeng Kejagung, LPS juga memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat pada umumnya bahwa LPS tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada bank gagal.

Dalam acara tersebut, LPS dan Kejagung memberikan pemaparan mengenai beberapa kasus yang sedang ditangani, diantaranya adalah gugatan kepada pemegang saham pengendali dan pengurus BPR Tripanca Setiadana, Lampung yang telah dilikuidasi, dimana LPS mengeluarkan dana lebih dari Rp347 miliar untuk mengganti dana nasabah.

Terkait kasus ini, pemegang saham pengendali dan pengurus telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Selanjutnya LPS meminta bantuan Kejagung untuk melakukan gugatan perdata (sidang perdana sudah dilakukan tanggal 9 Desember 2013 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung).

Pembicara lainnya pada kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, ST Burhanuddin yang diwakili oleh Sekretaris Jamdatun Yuswa Kusumah Affandi Basri dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait LPS
 
• Masyarakat Belum Paham Peran LPS
 
• LPS Mengungkapkan Telah Menyelamatkan Bank Century
 
• Kejar Aset Bank Gagal, LPS Gandeng Kejaksaan Agung
 
• Simpanan Nasabah Kaya Tembus Rp 1.718 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]