Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kejaksaan dan Polres Diminta Proaktif Usut Dugaan Pungli di Pelindo IV Samarinda
2016-10-25 12:45:32

Ilustrasi. Tampak konvoi Kapal menarik Tongkang yang mengangkut batu bara melewati kolong Jembatan Mahakam, Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Kepolisian Polres Samarinda, Kaltim diminta proaktif turun tangan untuk melakukan penyelidikan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan unit Pandu pada PT. Pelindo IV, ketika pemakai jasa Kapal Tongkang yang bermuatan Batu bara saat melintasi kolong jembatan di Samarinda.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Lembaga Penyelidikan Pengawasan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPPPKRI), M Sukri Ummi kepada pewarta BeritaHUKUM.com Kamis (24/10). Menurutnya, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pelayanan jasa Pandu pada PT. Pelindo IV cabang Samarinda yang dengan dalih Jasa Service Pandu ini merupakan suatu kejahatan untuk memperkaya diri sendiri sesuai dengan gebrakan bapak Presiden Ri Joko Widodo, dengan mengatakan berantas terhadap Pungli walau hanya Rp10.000. Sehingga meminta pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kapolresta Samarinda agar pro aktif dalam menyikapi dugaan Pugli di tubuh Pelindo Samarinda, terang Sukri Ummi.

"Kami selaku LSM LPPPKRI mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian proaktif dalam pelakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Pandu PT. Pelindo Samarinda yang berdali pungutan jasa servis pandu," ujar Sukri Ummi.

Sukri Ummi juga mengatakan bahwa, apabila pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli pada Pelindo IV Samarinda yang dikeluhkan pemakai jasa maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Satgas anti Pungli di Jakarta, jelas Sukri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, keluhan atas pungutan liar (Pungli) yang datang dari pemakai jasa dengan inisial AI (45) yang mengatakan bahwa, oknum Pandu dari Pelindo IV Samarinda yang diketahui bernama dengan inisial Ir dalam melakukan aksinya untuk melakukan pungutan bagi Tongkang yang melewati kolong jembatan dengan dalih pungutan Jasa Service Pandu.

Menurut sumber AI (45) kepada pewarta bahwa, dirinya merupakan salah seorang pemakai jasa pada PT. Pelindo IV Samarinda yang menjadi sasaran empuk oknum, yang selalu memungut dengan dalih jasa service Pandu yang besarnya ditentukan oleh oknum Pandu sebesar Rp 300.000.- hingga Rp 500.000,- setiap kali Kapal Tongkangnya saat melewati kolong jembatan.

"Setiap melewati kolong jembatan oknum memaksa untuk mebayar Rp 300.000 atau Rp 500.000 dengan dalih jasa service Pandu. Padahal pembayaran yang resmi sudah kita bayarkan seperti; jasa asis tug, jasa labu tamban dan jasa pandu itu sendiri," ungkap Sumber AI.

Sumber juga mengatakan tudingan Pungli yang dilakukan oknum Pandu ini sudah berjalan kurang lebih dua atau tiga tahun. Kalau pungutan dengan dalih jasa service Pandu tersebut dengan rata-rata Rp. 300 ribu saja dengan 50 Tongkang setiap hari, maka uang yang dikumpulkan Rp 15 juta setiap hari, "kalau dikalikan dengan satu bulan 30 hari maka sangat dipertanyakan dimana aliran dana pungli sekitar Rp 450 juta setiap bulan tersebut," jelas Sumber.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]