Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Kejaksaan dan Polres Diminta Proaktif Usut Dugaan Pungli di Pelindo IV Samarinda
2016-10-25 12:45:32

Ilustrasi. Tampak konvoi Kapal menarik Tongkang yang mengangkut batu bara melewati kolong Jembatan Mahakam, Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Kepolisian Polres Samarinda, Kaltim diminta proaktif turun tangan untuk melakukan penyelidikan tindakan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan unit Pandu pada PT. Pelindo IV, ketika pemakai jasa Kapal Tongkang yang bermuatan Batu bara saat melintasi kolong jembatan di Samarinda.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Lembaga Penyelidikan Pengawasan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPPPKRI), M Sukri Ummi kepada pewarta BeritaHUKUM.com Kamis (24/10). Menurutnya, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pelayanan jasa Pandu pada PT. Pelindo IV cabang Samarinda yang dengan dalih Jasa Service Pandu ini merupakan suatu kejahatan untuk memperkaya diri sendiri sesuai dengan gebrakan bapak Presiden Ri Joko Widodo, dengan mengatakan berantas terhadap Pungli walau hanya Rp10.000. Sehingga meminta pihak Kejaksaan Negeri Samarinda dan Kapolresta Samarinda agar pro aktif dalam menyikapi dugaan Pugli di tubuh Pelindo Samarinda, terang Sukri Ummi.

"Kami selaku LSM LPPPKRI mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian proaktif dalam pelakukan penyelidikan terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum Pandu PT. Pelindo Samarinda yang berdali pungutan jasa servis pandu," ujar Sukri Ummi.

Sukri Ummi juga mengatakan bahwa, apabila pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli pada Pelindo IV Samarinda yang dikeluhkan pemakai jasa maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Satgas anti Pungli di Jakarta, jelas Sukri.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, keluhan atas pungutan liar (Pungli) yang datang dari pemakai jasa dengan inisial AI (45) yang mengatakan bahwa, oknum Pandu dari Pelindo IV Samarinda yang diketahui bernama dengan inisial Ir dalam melakukan aksinya untuk melakukan pungutan bagi Tongkang yang melewati kolong jembatan dengan dalih pungutan Jasa Service Pandu.

Menurut sumber AI (45) kepada pewarta bahwa, dirinya merupakan salah seorang pemakai jasa pada PT. Pelindo IV Samarinda yang menjadi sasaran empuk oknum, yang selalu memungut dengan dalih jasa service Pandu yang besarnya ditentukan oleh oknum Pandu sebesar Rp 300.000.- hingga Rp 500.000,- setiap kali Kapal Tongkangnya saat melewati kolong jembatan.

"Setiap melewati kolong jembatan oknum memaksa untuk mebayar Rp 300.000 atau Rp 500.000 dengan dalih jasa service Pandu. Padahal pembayaran yang resmi sudah kita bayarkan seperti; jasa asis tug, jasa labu tamban dan jasa pandu itu sendiri," ungkap Sumber AI.

Sumber juga mengatakan tudingan Pungli yang dilakukan oknum Pandu ini sudah berjalan kurang lebih dua atau tiga tahun. Kalau pungutan dengan dalih jasa service Pandu tersebut dengan rata-rata Rp. 300 ribu saja dengan 50 Tongkang setiap hari, maka uang yang dikumpulkan Rp 15 juta setiap hari, "kalau dikalikan dengan satu bulan 30 hari maka sangat dipertanyakan dimana aliran dana pungli sekitar Rp 450 juta setiap bulan tersebut," jelas Sumber.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]