Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Pelindo
Kejaksaan Tinggi Kaltim Siap Limpahkan Kasus Korupsi Assist Tug PT Pelindo
Sunday 05 Jan 2014 17:33:46

Kejati Kaltim Siap Limpahkan Kasus Korupsi Pelindo Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan melimpahkan berkas kasus korupsi Assist Tug Perusahan Pelayaran Nasional PT. Pelindo IV Cabang Samarinda kepada Pengadilan Tipikor Samarinda, setelah menerima hasil audit dari Bapan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penjelasan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Kaltim, Risal Nurul Kifli, kepada BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (18/12) lalu.

Menurul Risal, kasus penyidikan terhadap penyimpangan Assist Tug oleh PT Pelindo Cabang Samarinda yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 17 Milyar sudah selesai dalam pemberkasannya, namun masih menunggu hasil audit dari BPKP' ujar Risal.

"Kasus korupsi Assist Tug PT. Pelindo IV Cabang Samarinda dengan 2 orang tersangka Edy DP Nursewan selaku GM Pelindo Samarinda dan Jhonson Manajer Keuangan telah rampung, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor masih menuggu hasil audit dari BPKP," ujar Risal. D

Disinggung mengenai dugaan adanya tagihan fiktif yang dilakukan pihak Pelindo Cabang Samarinda kepada perusahaan pemakai jasa Pelabuhan Samarinda, Risal menampik dan mengatakan bahwa, untuk saat ini masih memfokuskan pada penyelesaian kasus Assist Tug, setelah rampung baru kita mulai memeriksa masalah dugaan tagihan fiktif Labu Tambat, timbal Rizal.

"Saat ini kami fokuskan untuk tuntaskan dulu kasus korupsi Assist Tug, kita selesaikan dulu, sampaikan ke penuntutan dulu baru menyusul labu tambat. Namun ada perusahaan yang mempertanyakan begitu, ya kalau ada pihak yang lain yang mau memeriksa ya silahkan. Tenaga kita terbatas sehingga kita selesaikan dulu satu-satu," pungkas Risal.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]