JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menemukan modus baru dalam menggerogoti uang negara dengan manipulasi nilai transaksi nilai impor di Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kini tengah, kita selidiki, khususnya 2012, enam bulan sebelum dan sesudah serta 2013, enam bulan ke depan," kata Kajati DKI Didiek Darmanto kepada Wartawan, Kamis (27/6).
Namun Didiek belum dapat menyebutkan berapa nilai pasti uang negara yang diduga telah digregoti oleh oknum-oknum petugas Bea Cukai Kantor Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok.
"Sementara, kita masih fokus kepada dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sementara itu Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Firsdaus Dewilmar menyatakan temuan tersebut dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) Intelijen Kejati DKI.
"Kini temuan itu tengah diperdalam oleh Pidsus (pidana khusus) DKI dalam bentuk penyelidikan. Kita yakin kasus itu dapat ditingkatan ke tahapan hukumnya ke tingkat penyidikan," ujar Firdaus.
Sebelum ini, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan berkolaborasi bersama importir atau eksportir, kini modusnya sangat merugikan keuangan negara, dalam bentuk mark up (mengelembungkan harga) barang impor.
"Jadi misalnya nilai transaksi barang impor, misalnya 20 dolar AS diubah menjadi 40 dolar AS. Padahal, guna merubah nilai transaksi harus dicek langsung ke negara dimana barang itu diekspor. Ini tidak disertai pengecekan," terang Firdaus.
Lanjut Firdaus lagi, bahwa perkara bertentangan dengan surat keputusan menteri dan keputusan pemerintah lainnya, sehingga negara dirugikan yang berimbas ke masyarakat.
"Apa sebab, karena penetapan sepihak oleh oknum itu, menyebabkan pengusaha enggan mengikuti dan akibatnya barang menumpuk di pelabuhan. Barang menjadi langka di pasaran," urainya dan menyebutkan kacang kedelai, bawang putih dan daging sapi melonjak harganya di pasaran.
"Modusnya, pejabat impor barang memeriksa dokumen impor lalu diteruskan ke pejabat pemeriksa barang. Lalu, pejabat pemeriksa barang "memainkan" nilai transaksi impor barang. Padahal, pejabat seharusnya mengecek kebenaran harga dan meloloskan barang impor. Yang terjadi, penetapan sepihak tanpa mengecek harga ke negara ekspor," pungkas Firdaus.(bhc/mdb) |