Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi pada Kasus Chevron
Wednesday 08 May 2013 23:44:40

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT Chevron Pasifik Indonesia, yang awal penyidikannya sejak tahun 2012.

Ketujuh orang tersangka masing-masing, Ricksy Prematuri, Direktur PT, Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, Green Planet Indonesia, Alexiat Tirta widjaja, General Manager SLN Operation, Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLS Operation, Kukuh, Team Leader SLS Migas, Widodo, Team Leader SLN kabupaten Duri Provinsi Riau dan Endah Rumbiyanti, Manager Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatra Light South/SLS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus PT Chevron.

"Ditetapkan 7 tersangka pada kasus bioremediasi di PT Chevron," kata Untung yang selanjutnya menjelaskan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut untuk hari Kamis 08 Mei 2013 adalah sebagai berikut:

Untuk persidangan atas nama terdakwa Ricksy Prematuri, Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekitar pukul 19:30 WIB, telah membacakan Surat Tuntutan yang pada pokoknya:

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair;

Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089,281.26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu dua puluh enam sen dollar Amerika).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]