Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejaksaan Tetapkan 7 Tersangka Korupsi pada Kasus Chevron
Wednesday 08 May 2013 23:44:40

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh orang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT Chevron Pasifik Indonesia, yang awal penyidikannya sejak tahun 2012.

Ketujuh orang tersangka masing-masing, Ricksy Prematuri, Direktur PT, Herlan, Direktur PT Sumigita Jaya, Green Planet Indonesia, Alexiat Tirta widjaja, General Manager SLN Operation, Bachtiar Abdul Fatah, General Manager SLS Operation, Kukuh, Team Leader SLS Migas, Widodo, Team Leader SLN kabupaten Duri Provinsi Riau dan Endah Rumbiyanti, Manager Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatra Light South/SLS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus PT Chevron.

"Ditetapkan 7 tersangka pada kasus bioremediasi di PT Chevron," kata Untung yang selanjutnya menjelaskan bahwa dalam perkembangan penanganan perkara tersebut untuk hari Kamis 08 Mei 2013 adalah sebagai berikut:

Untuk persidangan atas nama terdakwa Ricksy Prematuri, Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 26 April 2013 sekitar pukul 19:30 WIB, telah membacakan Surat Tuntutan yang pada pokoknya:

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair;

Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar 1 miliar rupiah, subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar US$ 3,089,281.26 (tiga juta delapan puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu dua puluh enam sen dollar Amerika).(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]