Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kejaksaan Sidrap Musnahkan 112 Gram Sabu-Sabu
Friday 14 Dec 2012 20:48:56

Kejaksaan Negeri Sidrap.(Foto: Ist)
SIDRAP, Berita HUKUM - Hari ini, Jumat (14/12) sekitar pukul 13:30 Wita, Kejaksaan Negeri Sidrap, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan obat-obatan (narkoba) berupa zat psitropika jenis sabu-sabu dan tablet ekstasi jenis Methylenedioxy N Methylamphetamine (MDMA).

Pemusnahan digelar di halaman kantor kejasaan setempat. Pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan. Tak hanya narkoba yang akan dimusnahkan, kasus lainnya seperti barang bukti perjudian rencananya juga akan dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, H Arifin Hamid, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Sudirman, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan penanganan kasus sepanjang tahun 2012.

"Semua barang haram tersebut adalah hasil sitaan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pihak Pengadilan Negeri Sidrap," ungkap Sudirman saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (14/12)

Ia merincikan, barang bukti dua perkara tersebut adalah hasil penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tahun 2012 yang berjumlah 28 perkara kasus narkoba.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]