Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejaksaan Sebar Penyidik, Pelaku Kasus Indosat Bertambah
Friday 04 Jan 2013 20:49:06

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,358 Triliun.

Kasus menjadikan Ir Indar Atmanto MSc dan Jhonny Swandy Sjam sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kembali, maka kasus ini menambah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).

Diawal tahun 2013 ini, 2 Perusahaan dimintakan pertanggungjawaban pidana, yakni PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MS Tadjoedin SH, Nomor: 55 Tanggal 10 November 1967 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 01/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Perusahaan kedua, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH, Nomor: 58 Tanggal 25 September 1996 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 02/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).

Dari penjelasan Kapuspenkum Setia Untung, bahwa dalam pengembangan kasus ini melibatkan belasan orang Penyidik Kejaksaan.

"Ada 15 orang Jaksa Penyidik dalam kasus ini, mereka sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan penyidikan tersebut, seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," pungkas Untung.

15 Jaksa Penyidik tersebut masing-masing, Fadil Zumhana (Ketua Tim), Eko Bambang Riadi (Wakil Ketua), Gunawan Sumarsono (Sekretaris), dan Anggota Jaksa Penyidik, Suyanto, Hendro D, Agung P, Subekhan, Iwan C.K, Jefferdian, Arif B, S.B Siregar, Juli I, Adhryansah, Gusti M.S Syarif dan I.G Punia A,NR.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]