Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kejaksaan Periksa Mantan GM Terkait Kasus Benih Kementan oleh PT SHS
Wednesday 28 Aug 2013 21:57:23

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia memanggil 3 orang saksi, guna pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit hibrida di Kementerian Pertanian, oleh PT Sang Hyang Seri (PT SHS Persero).

"Dugaan tindak pidana korupsi PT. SHS dari pukul 10.30 WIB, hadir sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi dari PT. SHS, yaitu Syaiful B dan Taris M, mantan General Manager KR IV Medan dan I Sukamandi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Rabu (28/8) di Jakarta.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa dari hasil penyidikan, penyidik kejaksaan sudah menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi di PT SHS, yakni rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.

Terkait pemeriksaan para saksi, Untung menambahkan bahwa penyidik masih akan terus melakukan penyidikan guna menetapkan tersangka baru. "Pada pokoknya pemeriksaan terkait dengan kebijakan pelaksanaan produksi dan pendistribusian benih kepada Petani di wilayah kerja masing-masing," terang Untung.

Pada pekan lalu tanggl 20 Agustus 2013, 2 Tersangka kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai Saksi. Mereka yaitu NS, mantan Direktur Litbang PT. SHS dan K, mantan Direktur Pemasaran PT. SHS.

"Pemeriksaan keduanya, pada intinya terkait dengan kebijakan, sesuai dengan bidangnya dalam hal proses penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran benih," ujar Untung.

Total tersangka dalam kasus ini ada 7 orang, masing-masing berinisial R selaku mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011, NS mantan Direktur Litbang tahun 2008-2011, EBS mantan Dirut PT SHS, dan YMP mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang Tegal PT SHS Hartono.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]