Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus penggelapan Pajak
Kejaksaan Periksa Gayus Sebagai Saksi Untuk Kasus DW
Saturday 05 May 2012 00:02:32

Gayus & Dhana Widyatmika (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana kasus pengelapan pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kabarnya, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Terkait kasus kasus korupsi dan pencucian uang Dhana Wiyatmika.

Hal itulah yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum), Kejagung, M.Adi Toegarisman saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5).

Adi menuturkan, bahwa Gayus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana Widyatmika di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Namun saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, Adi enggan menjawab.

Pada kesempatan yang terpisah, Karo Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo juga menyatakan hal serupa. Pasalnya sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.45 WIB, ada empat orang penyidik Kejaksaan memeriksa Gayus.

Seperti diketahui, Dhana sebelumnya pernah mengaku mengenal Gayus, walaupun tidak akrab. Sementara Gayus sendiri, mengaku tidak pernah mengenal Dhana padahal keduanya adalah alumnus STAN.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak). (dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus penggelapan Pajak
 
Kejaksaan Periksa Gayus Sebagai Saksi Untuk Kasus DW
 
Kejagung, Istri HI Bisa Jadi Tersangka
 
Bekas Atasan Gayus Divonis Dua Tahun Bui
 
Gayus Terancam Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]