JAKARTA, Berita HUKUM – Guna pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi 8 unit kapal kayu, Kejaksaan Agung pada pukul 09:00 WIB melakukan pemeriksaan pada 5 orang saksi dari Dinas Kelautan Provinsi Banten, Selasa (22/1).
Kelima orang saksi dalam pengadaan tersebut adalah panitia pemeriksa pekerjaan, yakni Kodrat Juli Karyanto (Ketua), dengan anggota masing-masing, Iwan Mulyawarman, Iwan A Md, Aldi Prinaldi, dan Mendung Sutejo.
Pembangunan 8 unit kapal kayu 30 BT ini diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Propinsi Banten, menggunakan Dana Dipa tahun 2011. Kerugian sementara dari kasus ini, diduga mencapai Rp 2 Miliar
Penyidik Kejaksaan mengajukan berbagai pertanyaan yang pada intinya sejauh mana para saksi mengetahui hasil kerja dalam pengadaan 8 kapal yang diperuntukkan untuk para nelayan tersebut.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai pelaksanaan tugas para saksi saat menerima, meneliti dan menilai hasil pekerjaan, apakah telah sesuai spesifikasi maupun kontrak,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb) |