Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Kembalikan Berkas Zainal Arifin ke Penyidik
Friday 30 Sep 2011 20:28:58

Zainal Arifin Hoesein usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih harus melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainal Arifin Hoesein atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait pengembalian berkas itu dari kejaksaan yang menyatakan belum lengkap (P19) dan masih harus dilengkapi lagi.

"Berkasnya belum lengkap, karena kepolisian telah mengembalikannya lagi kepada tim penyidik. Kejaksaan menyatakan beberapa alat bukti harus dilengkapi untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Jadi, penyidik masih harus melengkapinya lagi,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Secara terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, dengan dinyatakan P 19, maka masih ada bukti hukum, baik formal maupun material yang harus dilengkapi. "Jangan tanya apa bukti-bukti itu, karena ini projustisia. Jadi tidak bisa diinformasikan ke publik," kata Untung Yoga.

Sementara saat ditnaya mengenai upaya tersangka Masyhuri Hasan mencari perlindungan hukum sebagai saksi dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untung Yoga enggan komentar.

"Urusan di kepolisian sudah selesai. Kami sudah serahkan yang bersangkutan kepada Kejaksaan. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan dan langkahnya itu hanya perlu dikoordinasikan dengan kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka Masyhuri mengklaim sering mendapat teror, setelah penahanannya dipindah ke Rutan Salemba. Ia pun meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Permintaan ini sudah disetujui pihak LPSK. Bahkan, pihak LPSK sudah mendatangi tersangka kasus surat palsu tersebut di Rutan Salemba untuk dimintai keterangan.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]