Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
Kejaksaan Filipina Ajukan Dakwaan Kedua Bagi Arroyo
Friday 30 Dec 2011 01:04:12

Gloria Maccapagal Arroyo (Foto: Globalpost.com)
MANILA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Filipina mengajukan dakwaan kedua terhadap mantan Presiden Gloria Maccapagal Arroyo terkait dugaan korupsi. Dakwaan ini yang terakhir untuk dikenakan Arroyo menyangkut kerja sama telekomunikasi dengan perusahaan Cina.

Presiden Benigno Aquino menyambut langkah kejaksaan Filipina itu dan mengatakan langkah tersebut sebagai bukti bahwa pemerintahannya serius dalam menangani korupsi. Endemi korupsi di negaranya menyebabkan semakin tingginya angka kemiskinan.

"Inilah peluang untuk mengakhiri masalah National Broadband Network (NBN) ZTE dan menjawab pertanyaan yang diajukan rakyat," kata juru bicara Presiden Aquino, Abigail Valte kepada kantor berita AFP, Kamis (29/12).

Arroyo sendiri saat ini, masih berada dalam tahanan di rumah sakit militer, setelah dikenakan dakwaan melakukan kecurangan dalam pemilhan umum. Namun, Arroyo membantah dakwaan tersebut. Arroyo -yang mengatakan ia mengalami penyakit tulang- dijadwalkan akan diadili bulan dengan dengan dakwaan kecurangan pemilu.

Kasus ini bermula dari perjanjian senilai 330 juta dolar AS dengan perusahaan Cina, ZTE, untuk mendirikan jaringan broadband di seluruh Filipina. Suami Gloria, Jose Miguel Arroyo dan para kolega bisnisnya dikabarkan menikmati dana besar dari proyek tersebut.

Suami Arroyo dan mantan pengurus pemilihan umum, Benjamin Abalos serta mantan menteri transportasi juga terlibat dalam kasus ini. asus korupsi yang menimpa pejabat tinggi pemerintahan Arroyo yang memerintah dari 2001-2010 yang menyebabkan kemarahan rakyat.

Akibatnya, Aquino menang dengan suara mutlak dalam pemilu tahun lalu dan berjanji untuk memberantas korupsi. Sejak menjabat, Aquino memecat pejabat di badan usaha negara yang diangkat Arroyo dan menahan mantan presiden itu sendiri.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]