Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Narkoba
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Narkoba Hengky Gunawan ke LP Porong
Saturday 22 Dec 2012 17:20:02

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung berhasil mengeksekusi Hengky Gunawan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur setelah diputus bersalah berdasarkan putusan peninjauan Kembali karena terkait kasus Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Jaksa sudah sempat tiga kali berupaya mengeksekusi Hengky, tapi gagal karena LP Porong menolak Jaksa yang membawa Hengky dan akhirnya kemarin malam, Kamis (20/12), jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah berhasil mengeksekusi Hanky ke LP Porong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Untung menjelaskan, LP Porong menolak eksekusi Hengky pada hari Senin (17/12) karena Jaksa yang membawa Hengky bukanlah Jaksa eksekutor langsung, melainkan Jaksa perwakilan.

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Phator Rachman, Jaksa eksekutor sedang menjalani masa cuti. Kemudian, Untung melanjutkan, pada (12/12), Jaksa eksekutor kembali membawa Hengky ke LP Porong untuk dieksekusi. Namun, eksekusi belum dapat dilakukan karena Kalapas Porong tidak berada di tempat.

"Kemarin sore, Aspidum telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk menunggu sampai Hengky dapat dieksekusi," tambahnya.

Untung mengatakan Hengky akan dieksekusi sesuai dengan putusan PK yang benar, yaitu pidana penjara selama 15 tahun. Aspidum telah meminta Jaksa eksekutor untuk memperbaiki berita acara eksekusi sebelumnya yang mencantumkan masa pidana selama 12 tahun menjadi 15 tahun sesuai putusan MA No.39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]