Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Pencopotan Kejati Jabar
Friday 10 May 2013 17:07:49

Jaksa Agung RI, Basrief Arief, Jumat (10/5) usai ibadah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengatakan para stake holder kejaksaan telah bekerja maksimal dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Di hadapan para Wartawan, Basrief membantah kabar yang mengatakan bahwa kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat Soemarno bakal dicopot karena terbukti menghalangi proses eksekusi.

"Justru Dia bekerja keras, keliru itu. Mereka sudah capek-capek dibilang melakukan pembiaran, tidak ada itu," kata Basrief usai shalat Jumat di teras gedung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jumat (10/5).

Basrief menjelaskan bahwa semua tugas yang diberikan kepada jaksa sudah dijalankan dengan cukup baik. Sehingga tidak mungkin dirinya akan mengusulkan pencopotan terhadap mereka.

"Jadi, tidak ada yang dikaitkan dengan pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi," ujar terang Basrief.

Adapun Susno Duadji yang divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar, karena kasus korupsi dalam perkara PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Susno juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar.

Ketika hendak dieksekusi April lalu, Susno memilih kabur dan berlindung di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan diri dan dijebloskan ke LP Cibinong, Bogor. Saat kabur, berembus kabar sejumlah jaksa tidak maksimal mengejar Susno. Bahkan, ada upaya untuk menghalanginya.

Basrief pun meminta semua pihak melaporkan kepadanya bila ada jaksa yang menghalangi proses eksekusi Susno. "Kalau kalian dapat informasi ada jaksa yang menghalangi, kasih tahu saya, kami akan lakukan inspeksi kasus," tegas Basrief.‬(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]