Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Himbara
Friday 17 Oct 2014 18:40:40

Jambin Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni: BNI, BTN, Mandiri dan BRI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni: BNI, BTN, Mandiri dan BRI. PKS tentang Pemulihan Aset tersebut ditandatangani secara resmi pada hari Jumat (17/10) pagi di kantor Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan.

Penandantanganan PKS dilaksanakan oleh Jambin Bambang Waluyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyono dan Direktur Utama BRI Sofyan Basir. Hadir untuk menyaksikan acara tersebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta pejabat-pejabat terkait sebagai pelaksana teknis PKS: Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Murtiningsih (mewakili Kepala PPA Chuck Suryosumpeno yang sedang bertugas di Eropa), Pemimpin Divisi Hukum BNI, Legal Division Head BTN, Group Head Legal Group Bank Mandiri, Kepala Divisi Hukum BRI dan lainnya.

Jambin Bambang Waluyo menjelaskan, PKS pemulihan aset dengan Himbara ini sangat penting dan strategis. Selanjutnya pihak PPA ditugaskan untuk membantu bank-bank anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset yang terkait tindak pidana. Proses pemulihan aset nantinya diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pemulihan aset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat program pendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum bank-bank BUMN. PPA juga nantinya akan memberikan konsultasi atau bimbingan, baik secara tertulis atau lisan terkait pemulihan aset,” beber Jambin Bambang Waluyo.

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno menambahkan, PKS mulai dilaksanakan resmi sejak Jumat 17 Oktober 2014 hingga tiga tahun ke depan. Inisiasi penandatangan PKS ini bermula saat Kepala PPA melakukan pertemuan dengan bank-bank BUMN tersebut beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu dijelaskan visi-misi, latar belakang, sejarah, konsep, program, studi kasus tentang penerapan rezim pemulihan aset (asset recovery) di lembaga kejaksaan dan penerapan di berbagai negara.

“Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatan pemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” demikian Chuck menjelaskan.

Tentang PPA

PPA merupakan unit baru, terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453. Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012 dan telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun dan berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.

PPA tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan lalu mengembalikannya pada korban, namun yang juga tidak kalah penting adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera. PPA menjunjung profesionalisme dan tata kelola yang baik dengan bekerja secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(ppa/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]