Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Kejahatan Geng Motor Resahkan Komisi VIII
Monday 20 May 2013 15:05:42

Anggota Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan geng motor yang terjadi akhir-akhir ini cukup menyedot perhatian masyarakat luas, tak terkecuali di lingkungan Senayan. Adanya remaja yang bergabung di geng motor ini cukup meresahkan. Anggota Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pentingnya pendidikan akhlak di keluarga agar remaja terhindar dari kegiatan negatif.

“Remaja kenapa melakukan tindakan-tindakan seperti itu (geng motor, RED), karena memang harus ada penyaluran dari aktifitas-aktifitas mereka yang lebih positif. Masalahnya, selama ini penyaluran aktifitas para remaja itu tidak disalurkan dengan baik, sehingga mereka melampiaskan dengan cara bergabung ke geng motor. Inilah pentingnya pendidikan akhlak di level keluarga,” ujar Ace ketika ditemui sebelum Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Senin (20/5).

Ace menambahkan, apabila proses pembinaan di keluarga dan lingkungan sekitar mengarahkan ke kegiatan-kegiatan yang positif bagi peningkatan akhlak dan moralitas remaja, maka hobi-hobi remaja bisa disalurkan kearah yang positif pula. Sekolah juga memiliki peran besar dalam perkembangan remaja.

“Kita tahu, masa remaja adalah masa dimana mereka membutuhkan penyaluran. Selain kegiatan di sekolah, kegiatan positif di luar sekolah juga harus dibina dan didukung. Oleh karena itu, peran orang tua, lingkungan dan sekolah untuk mendorong pembinaan terhadap akhlak dan moralitas terhadap remaja bisa positif. Mungkin kegiatan ekstrakurikuler di sekolah bisa mengakomodir bakat dan minat anak, saya yakin mereka tidak akan lari ke kegiatan negatif. Intinya, bagaimana penyaluran bakat dan minat remaja ini dapat tersalurkan dengan cara yang positif,” tegas politisi Golkar ini.

Geng motor, tambah Ace, apabila dikonotasikan dengan hal-hal positif, maka akan timbul hal-hal yang positif dan perolehan prestasi, misalnya road race (balap motor resmi). Namun, jika digunakan untuk kepentingan negatif seperti yang terjadi kasus di Pekanbaru, dengan mengorganisir remaja untuk kebut-kebutan dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban sosial, maka dapat berakibat negatif terhadap masyarakat.

“Dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menyibukkan diri ke dalam kegiatan-kegiatan positif, saya rasa remaja dapat terhindar dari kegiatan negatif. Kalau dilihat dari kurikulum pendidikan yang berlaku saat ini, harusnya sudah tidak ada kesempatan untuk melakukan negatif, karena mereka diarahkan untuk melakukan kegiatan positif. Oleh karena itu, remaja harus memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” pesan Ace.(sf/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
• Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
• Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
• Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
• Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
• Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]