Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Sebelum Bebaskan Tersangka Chevron
Wednesday 28 Nov 2012 00:43:50

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonanan praperadilan dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan putusan setelah salinan putusan diterima.

"Sesuai dengan UU, Jaksa akan melakukan putusan pengadilan. Kita masih menunggu salinan petikan putusan dari PN Jaksel. Kalau malam ini dikeluarkan, ya Jaksa harus segera melakukan sesuai putusan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) malam.

Namun, Untung dengan dikeluarkan putusan ini belum bisa menjelaskan status keempat pegawai Chevron itu. Menurutnya segala sesuatu menyangkut status keempatnya masih akan ditentukan kemudian.

"Ya itu tunggu perkembangan nanti," terang Untung.

Untung menambahkan, putusan itu tidak mempengaruhi proses perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, hal itu dikarenakan praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Ya kalau perkara terus berlanjut," terang Untung.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya. Gugatan praperadilan keempatnya dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (27/11).(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]