Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Tunggu Salinan Putusan Sebelum Bebaskan Tersangka Chevron
Wednesday 28 Nov 2012 00:43:50

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonanan praperadilan dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melaksanakan putusan setelah salinan putusan diterima.

"Sesuai dengan UU, Jaksa akan melakukan putusan pengadilan. Kita masih menunggu salinan petikan putusan dari PN Jaksel. Kalau malam ini dikeluarkan, ya Jaksa harus segera melakukan sesuai putusan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) malam.

Namun, Untung dengan dikeluarkan putusan ini belum bisa menjelaskan status keempat pegawai Chevron itu. Menurutnya segala sesuatu menyangkut status keempatnya masih akan ditentukan kemudian.

"Ya itu tunggu perkembangan nanti," terang Untung.

Untung menambahkan, putusan itu tidak mempengaruhi proses perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, hal itu dikarenakan praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili hal yang berkaitan dengan pokok perkara.

"Ya kalau perkara terus berlanjut," terang Untung.

Empat karyawan Chevron yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana korupsi bioremediasi melakukan gugatan praperadilan. Gugatan ini dalam rangka menggugat upaya penetapan tersangka dan penahanan terhadap keempatnya. Gugatan praperadilan keempatnya dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Seorang tersangka, Kukuh, bahkan curhat di sebuah blog yang menyebutkan proses penyidikan yang dilakukan Kejagung bermasalah. Dalam blog itu Kukuh menyebutkan bahwa penyidik Kejagung sempat kebingungan ketika dia menyebutkan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi, karena dirinya bertanggung jawab di bagian lain, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (27/11).(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]