Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Buku
Kejagung Tidak Bisa Tarik Buku SD Berbau Pornografi
Wednesday 04 Jul 2012 10:44:04

Buku Pornografi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Kejaksaan Agung mengaku, tidak bisa menarik peredaran buku pelajaran tingkat SD yang diduga bermuatan pornografi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Edwin P Situmorang, hal itu dikarenakan UU No.4/PNPS tahun 1963 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah tidak boleh lagi. Kalau kami melihat ada unsur pidana di sana, kita koordinasikan hasilnya kepada Polisi untuk dilakukan penyidikan. Nah, ini permasalahannya," katanya saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (4/7).

Edwin menuturkan sebelumnya ada dua pendekatan berbeda. MK mengatakan setiap tindakan harus melalui proses Yustisi, Pengadilan. Karena tindakan pengamanan atau penarikan barang cetakan itu bersifat represif. Padahal, dalam UU No.4/PNPS itu bersifat mencegah.

"Sebelum terjadi suatu kasus, kita cegah dulu, karena itu diberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang beredarnya buku-buku. Yang kedua, dilakukan penelitian dulu, yang mewajibkan setiap pengusaha percetakan untuk menyerahkan kepada kejaksaan. Itu dalam rangka preventif," terangnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus tengah menyelidiki sejumlah buku bantuan dari Pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus karena dianggap berbau pornografi dan tidak layak dibaca oleh siswa SMP. Namun demikian, Kejagung menyatakan belum mendapat laporan terkait hal itu.

Seperti diketahui, ada empat judul buku yang diduga berbau pornografi. Empat judul itu yakni "Ada Duka di Wibeng " dengan penulis Jazimah Al Muhyi, "Tidak Hilang Sebuah Nama" karya Galang Lufiyanto, serta Ý"Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" dan "Tambelo Meniti Hari di Ottakwa" sama-sama hasil karya R Adhite K. (vnc/biz)


 
Berita Terkait Buku
 
Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]