Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Buku
Kejagung Tidak Bisa Tarik Buku SD Berbau Pornografi
Wednesday 04 Jul 2012 10:44:04

Buku Pornografi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Kejaksaan Agung mengaku, tidak bisa menarik peredaran buku pelajaran tingkat SD yang diduga bermuatan pornografi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Edwin P Situmorang, hal itu dikarenakan UU No.4/PNPS tahun 1963 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah tidak boleh lagi. Kalau kami melihat ada unsur pidana di sana, kita koordinasikan hasilnya kepada Polisi untuk dilakukan penyidikan. Nah, ini permasalahannya," katanya saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (4/7).

Edwin menuturkan sebelumnya ada dua pendekatan berbeda. MK mengatakan setiap tindakan harus melalui proses Yustisi, Pengadilan. Karena tindakan pengamanan atau penarikan barang cetakan itu bersifat represif. Padahal, dalam UU No.4/PNPS itu bersifat mencegah.

"Sebelum terjadi suatu kasus, kita cegah dulu, karena itu diberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang beredarnya buku-buku. Yang kedua, dilakukan penelitian dulu, yang mewajibkan setiap pengusaha percetakan untuk menyerahkan kepada kejaksaan. Itu dalam rangka preventif," terangnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus tengah menyelidiki sejumlah buku bantuan dari Pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus karena dianggap berbau pornografi dan tidak layak dibaca oleh siswa SMP. Namun demikian, Kejagung menyatakan belum mendapat laporan terkait hal itu.

Seperti diketahui, ada empat judul buku yang diduga berbau pornografi. Empat judul itu yakni "Ada Duka di Wibeng " dengan penulis Jazimah Al Muhyi, "Tidak Hilang Sebuah Nama" karya Galang Lufiyanto, serta Ý"Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" dan "Tambelo Meniti Hari di Ottakwa" sama-sama hasil karya R Adhite K. (vnc/biz)


 
Berita Terkait Buku
 
• Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
• Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
• Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
• Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
• Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]