Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kemenkes
Tuesday 15 Nov 2011 23:23:58

Gedung Kementerian Kesehatan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Widianto Aim, Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung.

Ketiga orang yang menyandang status tersangka sejak 20 Oktober lalu. Mereka terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadalaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter di sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes pada 2010.

“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dijerat telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, tersangka Widianto Aim menjabat Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK yang merangkap ketua panitia pengadaan, Kasubag Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dirut PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung selaku pihak pemenang tender.

Tersangka Widianto Aim, ungkap Noor, sebagai pihak membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit. Selanjutnya, tersangka Syamsul Bahri juga terkait HPS dalam tender tersebut. Sedangkan trrsangka Bantu Marpaung juga berperan sebagai pemenang tender terkait HPS dalam tender itu. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 417,723 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu, hingga kini Kejagung belum juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak jelas alasannya sehingga tim penyidik Jampidsus Kejagung juga belum menempuh langkah hukum lebih tegas. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Noor tanpa merinci alasannya.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]