Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di Kemenkes
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kemenkes
Tuesday 15 Nov 2011 23:23:58

Gedung Kementerian Kesehatan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Widianto Aim, Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung.

Ketiga orang yang menyandang status tersangka sejak 20 Oktober lalu. Mereka terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadalaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter di sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes pada 2010.

“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dijerat telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, tersangka Widianto Aim menjabat Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK yang merangkap ketua panitia pengadaan, Kasubag Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dirut PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung selaku pihak pemenang tender.

Tersangka Widianto Aim, ungkap Noor, sebagai pihak membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit. Selanjutnya, tersangka Syamsul Bahri juga terkait HPS dalam tender tersebut. Sedangkan trrsangka Bantu Marpaung juga berperan sebagai pemenang tender terkait HPS dalam tender itu. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 417,723 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu, hingga kini Kejagung belum juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak jelas alasannya sehingga tim penyidik Jampidsus Kejagung juga belum menempuh langkah hukum lebih tegas. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Noor tanpa merinci alasannya.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus di Kemenkes
 
Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
 
Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
 
Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
 
Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
 
Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]