Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Indosat
Wednesday 18 Jan 2012 20:47:35

Ilustrasi Menara Jaringan Seluler Foto: BeritaHUKUM.com
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) yang terjadi di lingkungan PT Indosat (tbk). tersangka tersebut berinisal IA dari pihak PT. Indosat Mega Media (IM2). Penetapan ini didasari Sprindik Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012.

"Penetapan tersangka ini didasari hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik. Hasilnya, diputuskan IA dari IM2 sebagai tersangka. Penetapan statusnya itu dikeluarkan pada hari ini," kata Kapuspenkum Noor Rahmat kepada wartawan gedung Kejagung, Jakarta Rabu (18/01).

Berdasarkan gelar perkara tersebut, lanjut dia, Kejagung pun meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun. Sedangkan terhadap kemungkinan tersangka kasus ini bertambah, sangat dimungkinan. Pasalnya, pemeriksaan masih terus dikembangkan. “Bisa dimungkinkan (tersangka bertambah),” tandasnya.

Kasus ini sendiri berawal, jelas Noor Rahmat, PT IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Namun, perusahaan tersebut ditunjuk sebagai penyelenggara jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan PT. Indosat. IM2 merupakan anak perusahaan Indosat.

“IM2 ini sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G. Jadi, perusahaan itu diuaga menyalahgunakan jaringan 3G tanpa izin pemerintah. Sedangkan tersangka IA dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas dia.

Namun, mantan Kajati Gorontalo itu tidak menyebutkan peran serta jabatan tersangka IA dalam kasus dan perusahaan tersebut. IM2 sendiri sebenarnya tidak punya hak memanfaatkan jalur 3G tersebut, karena tidak pernah melakukan lelang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar kewajiban-kewajibannya. Atas tindakannya itu, negara menderita kerugian Rp 3,8 triliun.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]