Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan General Manager Angkasa Pura Sebagai Tersangka
Friday 05 Jul 2013 18:45:04

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Direktur PT Jaya Konstruksi, Tbk sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Kepulauan Riau. Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan negara menderita kerugian hingga 7 miliar rupiah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, anggaran pembangunan Gedung Terminal Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk tahun 2009 dan 2010, bernilai 90 miliar rupiah.

Anggaran sebesar itu dibagi dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2009, anggarannya mencapai 50 miliar rupiah, sedangkan untuk tahun 2010, anggarannya 40 miliar rupiah.

"Kedua tersangka tersebut berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan IBR selaku Direktur PT Jaya Konstruksi TBK," kata Untung saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta, Jumat (5/7).

Dijelaskannya, kasus pertama kali ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan surat peintah penyidikan No.194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tanggal 3 Juli 2013.

Ditegaskan Untung bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pengerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif) sehingga merugikan negara, PT.Angkasa Pura II untuk sementara sebesar tujuh miliar rupiah," kata Untung. Berdasarkan bukti itulah, Penyidik Kejaksaan menetapkan kedua orang tersebut sebagai Tersangka. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]