Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kejagung Terus Kembangkan Kasus Kredit Puluhan Miliar
Monday 25 Feb 2013 20:52:39

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Tbk) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Senin (25/2).

Penyidik Kejagung mengagendakan 2 orang saksi, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Haedwig Andry Lesmana selaku Dirut PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Haedwig hadir memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB, yang pada pokok pemeriksaannya terkait pada persoalan masuknya aliran uang yang berasal dari pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya ke PT CTA termasuk kedudukan tersangka YS di PT CTA tersebut.

Sementara itu saksi Carolina Gunadi hingga sore belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan fasilitas kredit ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka.

Para tersangka yakni YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Status EA naik menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut, mengingat perusahaannya merupakan salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan, namun bukannya melaksanakan pengadaan tersebut, tetapi menyerahkannya kepada tersangka YS. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]