Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kejagung Terkesan Dianggap Remeh, Hari Ini 2 Saksi Mangkir
Tuesday 07 May 2013 00:02:45

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - 2 Saksi dalam kasus besar yaitu Puspita Eka Putri selaku analis kredit wilayah III Bank Jabar dan Banten (BJB), yang semestinya hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi BJB, tidak hadir dengan alasan sedang cuti.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan tetap akan menjadwalkan kembali.

"Ya benar, yang bersangkutan tidak hadir karena cuti dan memohon untuk dilakukan penjadwalan, pemanggilan kembali," kata Untung kepada Wartawan, Senin (6/5) di gedung Kejagung.

Kasus BJB berawal dari pemberian kredit dari BJB ke PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang bermasalah hingga dugaan merugikan negara mencapai Rp 55 miliar.

Saksi kedua yang mangkir yaitu Arta Berlian Tambunan yang bekerja sebagai Auditor Internal PT Bank Rakyat Indonesia (PT BRI Persero), dimana Arta harus memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang asal muasalnya dari pemberian kredit BRI ke PT First International Gloves (PT FIG).

Sebagaimana diketahui kerugian negara dalam kasus ini tidak main-main, yakni sekitar kurang lebih 19 juta USD.

"Hingga pukul 15:30 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]