Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Kejagung Terjunkan Intelejen Pantau Kasus Hambalang
Wednesday 27 Jul 2011 19:

Istimewa
*Berdalih Kumpulkan Data

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mencoba untuk merecoki penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Padahal, penanganan kasus ini, sepenuhnya wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan Kejaksaan ini memang mengundang kecurigaan. Pasalnya, masih banyak kasus dugaan korupsi yang ditangani institusi tersebut yang hingga kini tidak tuntas. Tapi dengan dalih untuk mengumpulkan data-data yang diduga melibatkan petinggi Partai Demokrat seperti yang dilontarkan mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin itu, , mereka mulai melakukan proses hukum tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jasman Pandjaitan membenarkan adanya pergerakan itu. Jaksa yang mengerjakannya adalah jaksa-jaksa di bidang intelejen yang terus memonitor perkembangan kasus tersebut. "Operasi intelejen tidak diperlukan Surat Perintah. Para Jaksa itu sangat peka terhadap perkara-perkara korupsi,” ujarnya membanggakan korpsnya tersebut.

Namun, Jasman mengatakan, belum menerima laporan siapa yang akan menangani kasus tersebut. Tapi para jaksa tidak akan diam dan akan terus mencari informasi meskipun belum memformalkan kasus tersebut. "Setiap jaksa boleh melakukan pengumpulan informasi, meski belum ada surat perintah. Tak hanya kasus Hambalang, semua kasus-kasus korupsi yang belum diketahui masyarakat juga terus kami pantau," tandasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan stadion terpadu di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, itu menelan dana dari APBN Rp 1,52 triliun. Mega proyek itu dikerjakan Adhi Karya bekerja sama dengan PT Wijaya Karya, dengan komposisi pengerjaan 70 persen berbanding 30 persen. Dalam kesempatan wawancara di stasiun teve, Nazaruddin mengungkapkan adanya aliran uang miliaran rupiah dari proyek ini ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 sebagai dana pemenangan Anas Urbaningrum.(rob)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]