Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Tegaskan Kasus Bukopin dan Mandiri Akan Diselesaikan
Friday 13 Sep 2013 16:36:05

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, BERITA HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, Kejagung akan melihat dan mempelajari lagi kasus Bank Bukopin dan Bank Mandiri yang hingga saat ini penyelesaiannya belum jelas.

Seperti diketahui kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin, dimana akibat yang ditimbulkan dari kasus Bank Bukopin ini, negara dirugikan sebesar Rp76 miliar dan telah Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka.

Sementara dalam kasus Bank Mandiri telah ditetapkan 2 tersangka, yaitu mantan Direksi PT Arthabama Texindo Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Dalam perkara tersebut, kedua tersangka selaku Direksi PT Arthabama Texindo diduga menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri dan telah terjadi penyalahgunaan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan,

sehingga melanggar prinsip kehati-hatian.

Terkait perkembangan maupun tindak lanjut dari Kejagung, Basrief mengingatkan dan menegaskan akan tetap melakukan langkah penyelesaian kasus ini. “Nanti saya lihat, kita lihat lagi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (13/9), di teras Gedung Jampidum.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]