JAKARTA, Berita HUKUM - Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat berhasil menangkap Eka Wirawan, Direktur CV Duta Kencana Indah. Terpidana satu tahun penjara ini ditangkap pada Selasa kemarin pukul 10.00 Wib, di Restoran Ayam Bakar Pak Atok Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Toni Tribagus Spontana menerangkan, terdakwa dihukum didasarkan putusan PN Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tertanggal 12 Mei 2014. Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah, dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012.
"Terdakwa dipidana penjara selama 1 dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Toni di kantornya, Selasa (11/11).
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51.052.192,- dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," pungkas Toni.(bhc/irb) |