Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Kredit Fiktif BRI
Kejagung Tangkap Buron Kasus Kredit Fiktif BRI
Friday 07 Sep 2012 23:14:44

Pengadilan Negeri Makassar (Foto: Ist)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Satgas Intelejen Kejaksaan Agung menangkap buron tersangka kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Makassar berinisial THS. Kepala Pusat Penerangan Hukum, M Adi Toegarisman mengatakan, THS ditangkap di Pakuan Regency Cluster Lingga Buana Blok D6 No.8, Bogor, Jawa Barat.“Yang bersangkutan ditangkap Satgas Intel Kejaksaan Agung hari Jum’at, 7 September 2012 pukul 11.15 WIB”, jelas Edwin.

Adi menuturkan, THS merupakan tersangka kasus korupsi pencairan kredit modal kerja senilai Rp 47 miliar pada BRI Somba Ompu, Makassar. Direktur PT. A Tiga Sengkang ini diduga mencairkan kredit fiktif untuk pengadaan 300 mobil dan 200 motor. Jaksa peneliti pada Kejati Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara Tajang No. PDS - 12 / R.4 / Fd.1 / 2011 tanggal 30 November 2011 memenuhi syarat formil dan materil (P21).

Selain menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif BRI Somba Ompu, Tajang juga terlibat kasus kredit fiktif lainnya di BNI OTO.

Majelis Hakim PN Makassar menganggap THS terbukti bersalah, sehingga menghukum Direktur PT. A Tiga Sengkang ini dua tahun penjara. Namun, penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan karena putusan majelis jauh dari requisitor penuntut umum, 10 tahun penjara.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Kredit Fiktif BRI
 
Kejagung Tangkap Buron Kasus Kredit Fiktif BRI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]