Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Kejagung Sita Beberapa Barang Bukti dari Chevron
Tuesday 25 Sep 2012 22:07:43

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti terkait dengan dugaan korupsi proyek bioremediasi PT. Chevron. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Kejagung usai tim melakukan kunjungan ke Riau.

"Beberapa hari lalu tim datang ke Riau melakukan penyitaan beberapa barang bukti", ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Andi menambahkan saat ini pihaknya masih terus bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sementara itu saat dihubungi terpisah Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw menyebut pada Rabu (26/9) esok pihaknya akan memeriksa 7 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Tim penyidik akan periksa mereka, Rabu ini. Jumat sudah dilayangkan surat panggilan kepada mereka", terang Arnold.

Menurut Arnold, pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu mendatang, berguna bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan pembuktian di pengadilan.

"Kita tidak ingin setengah-setengah. Apalagi, kita sudah memiliki keyakinan untuk dapat membuktikan perkara tersebut. Jadi langkah, Rabu besok itu sebagai bagian dari upaya tim penyidik untuk membuktikan perkara tersebut di pengadilan", ucap Arnold.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT. Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT. Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai 200 miliar rupiah.(riz/dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
• Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
• Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
• Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
• 3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
• Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]