Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBU
Kejagung Sita Aset PT SHS, Pejabat Kementan Ikut Diperiksa
Thursday 14 Feb 2013 21:03:02

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung saat berita ini diturunkan sementara melakukan penyitaan di kantor PT Sang Hyang Sri (PT SHS Persero) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi PT SHS dalam pengadaan benih di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (14/2).

"Ya benar, sementara melalukan penyitaan berupa dokumen maupun surat-surat, 68 buah ordner terkait kegiatan pengadaan benih, dan CPU sebanyak 3 unit, dan 1 unit laptop, Tim Jaksa diketuai oleh Adtyawarman bersama 10 orang Penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.

PT SHS yang terletak di jalan Sahardjo, Jakarta Selatan, dari perkembangan penyidikan, perusahaan tersebut terkait dengan pengadaan benih tahun 2008 sampai dengan 2012.

Selain itu sejak pagi tadi, pukul 09:00 WIB, 4 orang saksi diperiksa. Masing-masing Rahman Pinem (mantan Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan) sekarang berubah nama menjadi Budidaya Serelia.

Bambang Budianto, Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Yusman, Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Ditjen Tanaman Pangan dan Widjatmiko, Kepala Subdit Benih kacang dan Umbi.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa mengenai perencanaan alokasi kebutuhan kegiatan yang berhubungan dengan program Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dijabat oleh masing-masing saksi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBU
 
Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
 
Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
 
Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
 
3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
 
Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]