Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Merpati
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Merpati
Wednesday 17 Aug 2011 01:05:12

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Langkah ini diambil, setelah ditemukannya alat bukti serta perbuatan melawan hukum.

"Tim penyidik telah menemukan fakta-fakta yang jelas untuk bisa menentukan orang yang paling bertanggung jawab. Tunggu saja waktunya, pasti kami umumkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/8).

Tim penyidik Pidsus, lanjut dia, masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh. Hal itu dilakukan agar pihaknya tak salah menetapkan tersangka. Pasalnya, kemungkinan besar tersangka kasus ini lebih dari satu orang. "Untuk memaksimalkan. Bukti awal bisa saja ada dua, tetapi kan ini perlu pendalaman dengan dukungan bukti lainnya. Ini kan masih ada pertentangan, antara ini sebenarnya perkara perdata atau pidana," imbuhnya.

Namun, dia menjelaskan, jika bidang pidana khusus telah menangani maka akan dilihat secara pidana. "Tentu akan menemukan alat bukti yangg menggambarkan adanya perbuatan pidananya. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan perdata pasti dikesampingkan," imbuh mantan Kajati Gorontalo ini.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Merpati
 
Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
 
Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
 
Merpati Harus Tetap Dipertahankan
 
Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
 
Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]